Rabu, 09 November 2011

INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION

LATAR BELAKANG

Sebagai Negara keempat yang jumlah penduduknya terbesar di dunia, Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini berada dalam proses transisi yang kompleks. Krisis keuangan yang menimpa Asia pada tahun 1997 telah memicu perubahan besar-besaran dalam kehidupan politik Negara dan perekonomiannya. Sejak itu pemerintah telah berupaya memperkenalkan reformasi demokratis dan pada saat yang bersamaan berusaha mencapai stabilitas dan pemulihan ekonomi.
Bagian dari proses transisi ini melibatkan upaya untuk mengembangkan suatu pendekatan baru terhadap hubungan industrial. Sebelum tahun 1998, sistem hubungan industrial Indonesia berada di bawah kendali yang ketat dari pemerintah pusat. Namun, dalam kurun waktu sejak itu terdapat suatu upaya untuk mengembangkan suatu pendekatan baru. Langkah-langkah yang diambil meliputi diratifikasinya Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan berserikat dan Perlindungan terhadap Hak Berorganisasi, diperkenalkannya suatu Undang-undang baru tentang Serikat Pekerja/Buruh, Undang-undang baru tentang Tenaga Kerja, serta rencana penyusunan undang-undang baru tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan populasi lebih dari 213 juta orang, Indonesia adalah Negara keempat berpenduduk terbanyak di dunia. Sekitar 60% penduduk Indonesia tinggal di pulau Jawa, 21% selebihnya tinggal di pulau Sumatra dan 19% sisanya tersebar di antara sekitar 6000 pulau yang berpenghuni. Tahun 1967 Soeharto menjabat sebagai Presiden yang di kenal sebagai ORDE BARU selama 30 tahun. Dan di ORDE BARU ini pun, penyalahgunaan kekuasaan semakin banyak. Kepentingan bisnis dengan berbagai koneksi yang bagus dapat mencetak laba yang besar melalui bank yang dimiliki atau dikendalikan sendiri untuk meningkatkan pinjaaman dalam jumlah besar yang kemudian digunakan untuk mendanai investasi yang beresiko. Pada saat yang sama juga Pemerintah tidak cukup tanggap terhadap kebutuhan penduduk miskin. Hak buruh dan Hak Asasi Manusia lainnya secara luas diabaikan sehingga memicu tumbuhnya kecaman internasional.
Maksud utama dari laporan ini adalah untuk mengkaji pengalaman Indonesia akhir-akhir ini dalam mengupayakan implementasi kebebasan berserikat dan berunding bersama, meninjau kemajuan, masalah dan isu yang harus di hadapi pemerintah dan mitra social. Laporan ini juga mengkaji peran yang dapat dimainkan melalui dukungan teknis yang diberikan ILO.

MASALAH

- Hal-hal Yang Menghalangi Perkembangan Serikat Pekerja di Tempat Kerja
- Pemotongan Iuran Serikat Pekerja
- Pembatasan-pembatasan Yang Membatasi Wilayah Organisasi Serikat Pekerja
- Keterlibatan Militer dan Polisi Dalam Hubungan Industrial
- Pengunaan Tuntutan Pidana Terhadap Aktivis Serikat Pekerja




LANDASAN TEORI

- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
SBSI sempat dilarang semasa Orde Baru dan Pemimpinnya Muchtar Pakhpahan pernah di penjarakan dan dibebaskan pada tahun 1998. Meskipun sekarang sudah dapat beroperasi secara terbuka, SBSI mengeluhkan masih berlanjutnya pelecehan-pelecehan terhadap kegiatan-kegiatannya. SBSI adalah anggota Konfederasi Buruh Dunia. SBSI telah mendapat dukungan internasional yang signifikan.

- Konfederasi Serikat Pekerja (FSPSI)
Sejumlah serikat pekerja memisahkan diri dari FSPSI pada tahun 1998 untuk membentuk kelompok Reformasi. Sejak itu, sebagian besar serikat pekerja dalam kelompok Reformasi telah berasosiasi dengan kelompok yang baru, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menyelenggarakan kongres pertama yang mengesahkan pembentukannya pada awal tahun 2003. Sebagian besar dari 12 serikat pekerja yang tergabung dalam pengelompokan ini merupakan serikat pekerja industri/sector; banyak diantaranya yang bekerja sama dengan Federasi Serikat Pekerja Global. KSPI mempunyai hubungan kerja dengan Konfederasi Internasional Serikat Pekerja Bebas atau International Confederation of Free Trade Unions (ICFTU), tetapi masih belum menjadi anggotanya.
Kongres pembentukan Konfederasi diselenggarakan dengan spanduk yang mengproklamirkan KSPI sebagai organisasi yang “Membangun Gerakan Serikat Pekerja Yang Bebas, Independen dan Demokratis.” Di kemudian hari, organisasi baru ini akan mencoba mengembangkan struktur organisasi dan administrasinya serta mengembangkan program kerja yang ditujukan untuk mendukung pengembangan Konfederasi dan serikat-serikat pekerja yang berafiliasi dengannya.

- Keuangan Serikat Pekerja
Serikat pekerja sewajarnya mempunyai sistem yang efektif untuk mengumpulkan iuran serikat pekerja, dengan banyak perusahaan melakukan pemotongan upah karyawan secara otomatis setiap bulannya untuk pembayaran iuran serikat pekerja (yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai check off). Tetapi iuran bulanan rata-rata hanya sekitar seribu rupiah (11 sen). Biasanya, serikat pekerja di tempat kerja mendapatan 40 hingga 50% dari iuran tersebut dan sisanya dibagi antara serikat pekerja di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Beberapa serikat pekerja juga mendapat bantuan keuangan dari sumber-sumber internasional. Suatu Keputusan Mentri yang di keluarkan baru-baru ini mewajibkan serikat pekerja untuk melaporkan dana yang mereka terima dari sumber-sumber internasional.
Banyak serikat pekerja local yang berhenti mengirim uang ke tingkat serikat pekerja di atasnya. Hal ini mengakibatkan struktur serikat pekerja di tingkat atas menjadi kekurangan dana. Namun, meskipun banyak serikat pekerja di tingkat nasional mempunyai masalah keuangan, serikat-serikat pekerja di tingkat lokal sering kali mempunyai sumber daya (pendanaan) yang memadai dan, dengan menggunakan iuran anggota, mereka dapat menjalankan sejumlah kegiatan bagi para anggotanya.
PEMBAHASAN MASALAH
- Hal-hal Yang Menghalangi Perkembangan Serikat Pekerja di Tempat Kerja
Serikat pekerja sering kali mengeluhkan tindakan-tindakan yang diambil oleh manajemen perusahaan untuk membatasi kemampuan mereka untuk berorganisasi di tempat kerja. Mereka mengatakan, taktik-taktik yang digunakan pengusaha antara lain meliputi pemecatan aktivis serikat pekerja, penurunan jabatan, pemutasian atau pemindahan aktivis serikat pekerja ke tempat kerja lain dan dalam beberapa hal melaporkan aktivis serikat pekerja kepada polisi. Dalam beberapa peristiwa ada pula pekerja yang terlibat dalam kegiatan serikat pekerja yang dipanggil ke kantor polisi untuk diinterogasi mengenai kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
Selama proses negosiasi dengan pengusaha, serikat pekerja juga dapat menghadapi masalah lain. Terdapat laporan-laporan yang mengatakan bahawa dalam beberapa negosiasi, personil militer duduk bersama pihak manajemen selama negosiasi berlangsung. Tidaklah mengherankan bila hal ini dipandang oleh serikat pekerja sebagai taktik intimidasi.
Selain itu juga terdapat keluhan tentang pengusaha yang mencoba memberikan pengaruh negatif terhadap serikat pekerja di tempat kerja dan beberapa pengusaha bahkan membentuk sendiri serikat pekerja yang di kendalikan oleh manajemen perusahaan sebagai cara untuk memecah-belah pekerja dan membuat mereka enggan bergabung dengan serikat pekerja baru yang sedang berkembang.
- Pemotongan Iuran Serikat Pekerja
Hingga tahun 1996 iuran keanggotaaan serikat pekerja yang dipotong oleh pengusaha dikirim langsung ke serikat pekerja nasional. Sistem ini kemudian diubah dan sebagian besar serikat pekerja sekarang mempunyai prosedur yang menetapkan serikat pekerja di tempat kerja untuk memegang iuran keanggotaan menurut proporsi yang ditetapkan dan serikat pekerja di tempat kerja tersebut kemudian melakukan pengiriman uang ke struktur serikat pekerja di tingak nasional, provinsi, dan kabupaten.
Beberapa serikat pekerja yang baru terbentuk mengeluh bahwa pemotongan iuran keanggotaan serikat pekerja secara otomatis oleh pengusaha, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Check Off, hanya menguntungkan serikat pekerja yang sudah mapan dan sudah lama beroprasi di perusahaan. Mereka juga mengeluhkan sikap pengusaha yang sangat enggan memperluas fasilitas check off, kepada organisasi serikat pekerja yang baru terbentuk. Di samping itu juga dijumpai adanya keluhan bahwa dalam beberapa kasus, iuran serikat pekerja di potong dari upah pekerja yang bukan anggota KSPSI dan kemudian dibayarkan kepada KSPSI.
- Pembatasan-pembatasan Yang Membatasi Wilayah Organisasi Serikat Pekerja
Pada tahun 2001 Gubernur Jakarta mengeluarkan surat edaran yang melarang petugas penjaga keamanan yang dipekerjakan di tempat-tempat komersial untuk bergabung dengan serikat pekerja. Padahal staf penjaga keamanan yang di kenal dengan singkatan SATPAM (satuan pengamanan) tersebut mewakili kelompok besar pekerja dan dalam banyak perusahaan mereka telah bergabung dengan serikat pekerja. Gaji menerka dibayar oleh perusahaan swasta.
- Keterlibatan Militer dan Polisi Dalam Hubungan Industrial
Keterlibatat polisi dan militer secara berulang kali dalam hubungan industrial tercatat dalam sejarah Orde Baru. Ketika timbul perbedaan antara pekerja dan pengusaha, terlalu sering pengusaha bereaksi dengan memanggil aparat keamanan setempat yang mempunyai reputasi menggunakan kekerasan untuk memberangus protes pekerja. Selama ini sudah menjadi praktek umum, dan praktek itu masih terus berlangsung hingga sekarang, bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menyewa satu unit personil polisi atau militer setempat bila mereka berpendapat memerlukan bantuan khusus pengamanan.

Keterlibatan militer dalam proses hubungan industrial juga dapat dilakukan melalui cara lain. Banyak perusahaan memanfaatkan mantan pejabat militer sebagai manajer personalia. Militer juga dulu (dan sampai sekarang pun masih) mempunyai kepentingan keuangan secara langsung dalam banyak perusahaan. Hal ini membuat militer mempunyai tambahan kepentingan untuk memastikan supaya produksi tidak terganggu. Karena itu, pekerja melihat polisi dan militer tidak sebagai suatu kekuatan yang independen, tetapi sebagai pendukung pengusaha.

Lebih pada waktu akhir-akhir ini ILO telah mengembangkan suatu proyek untuk memberikan pelatihan lebih lanjut kepada polisi mengenai perkembangan-perkembangan dalam undang-undang dan hak-hak ketenangakerjaan serta penanganan perselisihan industrial. Bila perselisihan industrial terjadi, polisi tetap saja dipanggil untuk mengambil tindakan. Panggilan tersebut biasanyadatang dari pengusaha atau pejabat pemerintah. Polisi mengatakan bahwa panggilan-panggilan tersebut biasanya berkaitan dengan kekuatiran tentang kerusakan harta benda atau ancaman terhadap ketertiban umum, tetapi tindakan yang diambil oleh polisi dapat mengarah pada kritik terhadap perilaku atau campur tangan polisi yang tidak sepatutnya dalam perselisihan industrial.

- Pengunaan Tuntutan Pidana Terhadap Aktivis Serikat Pekerja
Dalam sejumlah kasus aktivis serikat pekerja ditahan dan dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan KUHP padahal kegiatan-kegiataan yang menyebabkan dikenakannya tuduhan tersebut tampaknya berkaitan dengan kegiatan masing-masing individu sebagai aktivis serikat pekerja. Pasal 335 KUHP melarang ‘perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain’ dan ini dapat ditafsirkan secara luas.

Dalam suatu contoh, tahun 2001 seorang aktivis serikat buruh perempuan, Ngadinah, ditangkap tak lama setelah di wawancarai di televise dimana dalam wawancara tersebut ia memberikan komentar tentang majikannya, seorang kontraktor untuk perusahaan multinasional yang terkenal. Dua hari kemudian ia ditangkap dan dituduh melakukan tindak pidana yang diduga terjadi dalam suatu perselisihan industrial Sembilan bulan sebelumnya. Ngadinah ditahan di penjara perempuan di Tangerang selama enam minggu dan dijerat pasal 335. Ia beberapa kali menolak di keluarkan dari penjara dengan jaminan sampai dakwaan terhadapnya akhirnya dibatalkan.

Kasus seperti itu merupakan contoh bagaimana undang-undang pidana dapat menerobos masuk ke dalam isu-isu perburuhan yang sedikit hubungannya dengan kriminalitas. Namun, tampaknya kasus-kasus seperti itu lebih berkaitan dengan situasi setempat dari pada dengan kebijakan nasional. Sebenarnya, dalam beberapa kasus, Menteri telah mencoba turun tangan untuk membantu terdakwa.


PENUTUP

- KESIMPULAN
Upaya untuk melanjutkan reformasi hubungan industrial Indonesia adalah penting bagi semua. Bagi pekerja, kebebasan berserikat memberikan kesempatan untuk berorganisasi dalam serikat pekerja dan mempunyai suara syarat-syarat yang berkaitan dengan pekerjaan dan kondisi kerja. Untuk dunia usaha, lingkungan yang berubah hendaknya membuat perusahaan-perusahaan memikirkan kembali kebijakan sumber daya manusia masing-masing dengan tujuan mengambil “jalan tol” untuk bersaing dalam pasar global. Untuk pemerintah, suatu kerangka hubungan industrial yang sehat akan merupakan factor positif dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemiskinan di Indonesia.

- SARAN
Sebagai warga negara Indonesia, kita perlu memiliki kesadaran terhadap hal-hal yang tadi kita bahas. Diantara lain, membayar pajak sehingga para buruh tidak akan mengalami kekurangan, dan kaum miskin juga dapat terbantu. Kita juga perlu bekerja sama dengan Pemerintah dalam memajukan Indonesia dan mengikuti berbagai perubahan-perubahan yg dilakukan Pemerintah